SANGIHE, SASTALPos.com – Sekolah Tatap Muka sesuai dengan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak bulan Januari 2021 ini.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.
Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem.
Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.
Kepala Dinas Pendididikan Kabupaten Kepulauan Sangihe Djoni Mandak kepada saatapos.com menjelaskan walaupun pembelajaran tatap muka ini sudah mulai perbolehkan hanya saja, kalau ada orang tua yang keberatan untuk tidak mengijinkan anaknya ke sekolah, pihak sekolah harus memenuhinya.
” Orang tua siswa punyak hak tidak mengizinkan anaknya ke sekolah, tetapi orang tua siswa harus aktif untuk datang kesekolah mengambil tugas. Karena dulu guru yang datang ke rumah siswa, tapi sekarang guru – guru sudah ada kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah. Jadi sudah tidak lagi berkunjung ke rumah siswa,” tandas Mandak
Penulis : Gun