SANGIHE, SASTALPos.com – Meski sempat diskorsing sementara karena terjadi perbedaan pendapat ataupun pandangan dari masing-masing anggota legislatif; Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe Tahun Anggaran 2020, akhirnya mencapai kesepakatan bersama dengan menetapkan waktu agenda kerja Pansus DPRD berlangsung selama kurang lebih 30 hari, dimulai pada Kamis,(22/07) 2021 besok.
Sepuluh perwakilan Anggota Legislatif yang masuk dalam Pansus tersesebut langsung ditentukan oleh masing-masing fraksi, diantaranya Fraksi Golkar mengutus Djamaludin Manoppo dan Freejhon Sampakang sementara Fraksi PDIP mengutus Ferdy Sondakh, Maxiver Lomboh dan Benhur Takasihaeng. Lalu Fraksi Nasdem mengutus Michael Thungari, Ferdy Panca Sinedu dan Rizal Paul Makagansa. Kemudian Fraksi Berkarya diwakili Frids Manoppo dan Fraksi Persatuan Demokrat diwakili Dalmasius Salatia.
Namun dalam pelaksanaanya nanti, Pansus akan dipimpin oleh Ferdy Sondakh dan Ferdy Panca Sinedu selaku Ketua dan Wakil Ketua, sementara Sekretaris Pansus diserahkan langsung kepada Riputri Tamaka yang juga merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pembentukan Pansus pun telah dituangkan dalam hasil Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 2/KPTS/DPRD/VII/2021, tentang Pembentukan Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe T.A 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo mengharapkan hasil pembahasan selama satu bulan kerja bakal lebih real dan tajam serta tidak semata mata selesai dalam persidangan; karena pada dasarnya masyarakat pun selalu menuntut adanya tindakan nyata dari DPRD Sangihe dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah.
“Sehingga diharapkan apa yang sudah menjadi laporan hasil kinerja Pemda pada Tahun Anggaran 2020, betul-betul sebagaimana yang disajikan,” Singkatnya. (*)