SANGIHE, SASTALPos.com,- Rancangan peraturan daerah ( Ranperda) penanggulangan Covid-19 di bahas dan masuki tahapan penjelasan terhadap catatan hasil pembahasan internal gabungan Komisi, Sejumlah masalah mulai jadi sorotan personil dewan kabupaten ( DEKAB ) Sangihe.
Personil Dewan kabupaten Kepulauan Sangihe mulai menyoroti beberapa pasal / item yang ada dalam ranperda penanggulangan covid-19 diantaranya, adanya sanksi Pidana bagi pelanggar protokol Kesehatan ( prokes ) covid-19. Selain itu mekanisme penetapan zona tingkat kerawanan penyebaran virus Corona turut di pertanyakan oleh Anggota DEKAB Sangihe dari partai NASDEM, Dikson, Haling.
Sementara kesiapan atau ketersediaan stock vaksin dan penanganan medis pasca vaksin bagi pasien yang mengalami keluhan usai di vaksin menjadi point penting yang di ingatkan oleh salah seorang Srikandi DPRD sangihe asal partai Golkar Delvi Gaghana. Ke empat pertanyaan di atas sempat membuat Dr Jopie Thungari sebagai jubir Satgas covid-19 kabupaten sangihe kalang kabut alias kebingungan ketika dimintai untuk memberikan penjelasan
Selain 4 ( empat) masalah diatas, beberapa Anggota DEKAB Sangihe juga mengupas tuntas pelayanan terhadap pasien terkonfirmasi covid 19 yang di nilai belum maksimal.
Sementara prosesi pemakaman bagi pasien yang terkonfirmasi covid-19 juga sempat di soroti oleh Ruben Medea, Angota DPRD Partai Perindo.
Sedangkan Ketua komisi dua, Demsi Sumendap menyoroti perlindungan / pemberian jaminan sosial bagi tenaga kesehatan ( Nakes ) yang di nilai perlu untuk di perbaiki lagi dan di perjelas pasal yang mengatur hal tersebut.
Sementara ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, yang di wawancarai sejumlah wartawan usai pembahasan di Gedung DPRD Sangihe pada Senin (6/9-2021) menjelaskan bahwa pembahasan ini memasuki tahap penyampaian pendapat akhir Fraksi dan akan di upayakan berjalan lancar sesuai dengan yang sudah di agendakan sebelumnya.
” Pembahasan ini siap memasuki tahapan penyampaian pendapat akhir Fraksi, sore ini akan dilanjutkan dengan agenda dimaksud. Dan saya berharap pembahasan Ranperda penanggulangan covid 19 ini dapat bejalan lancar sebagaimana yang telah ter agendakan.” Kata Kakondo.
Sementara di tempat yang sama sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchthon Harry Wolff, yang di temui sastalpos.com mengatakan bahwa ranperda ini memiliki 4 ruang lingkup .
” Dalam pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra kerja , ranperda ini mencakup 4 masalah masing-masing masalah penanganan kesehatan, masalah sosial, masalah pemulihan ekonomi, masalah disiplin dan penegakan aturan terkait dengan penanggulangan pandemi covid 19 di Sangihe,” tegas Wolff. (*)