Soal Bangkai Kapal LCT di Pelabuhan Petta, Ini Fakta Sebenarnya

SANGIHE, SASTALPos.com – Keberadaan bangkai kapal Landing Craft Tank  (LCT) milik PT. Perjuangan Mandiri Samarinda yang karam di Pelabuhan Petta Kecamatan Tabukan Utara Kepulauan Sangihe menjadi perbincangan hangat warga Petta dan pemerintah setempat bahkan sudah diterbitkan dibeberapa media.

 

Dari hasil penelusuran media ini, Salah satu penanggungjawab Julian Papona dari PT. Perjuangan Mandiri pemilik kapal LCT tersebut menyebutkan dimana Pihaknya  berupaya secepatnya untuk mengangkat bangkai kapal LCT yang ada di Pelabuhan Petta hanya saja masih menunggu pihak asuransi untuk menghitung kerugian tersebut.

 

“ saya sudah dua kali ke lokasi (pelabuhan Petta) untuk melihat kondisi kapal yang karam ini dan juga berbincang dengan sejumlah warga sekitar dan tidak ada keluhan seperti yang diberitakan, “ kata Papona ketika dihubungi via seluler  Sabtu, (9/4/2022) sore tadi.

 

Dijelaskannya juga, belum diangkatnya bangkai Kapal ini sudah ada koordinasi dengan pihak Syabandar Pelabuhan Tahuna maupun Pelabuhan Petta.

Baca juga:  28 Eselon III Pemkab Sangihe Dilantik Tamuntuan , Berikut Daftar Namanya
Kondisi Bangkai Kapal LCT di Palabuhan Petta (foto : Eric)

“ pihak syabandar sudah tahu persoalan belum diangkatnya bangkai kapal ini, karena menunggu perhitungan dari pihak asuransi,” jelasnya.

 

Disinggung soal kapal LCT tersebut mengalami kecelakaan sementara melakukan kegiatan pemuatan material pada pekerjaan di Pulau Tinakareng, dirinya membenarkan dimana kapal tersebut di sewa  oleh pihak kedua CV. Sangihe Tama dan dalam kontrak sewa – menyewa ini, termuat dimana timbulnya kerusakan atau  kecelakaan akibat alam menjadi tanggungjawab pihak pertama.

 

“ Itu merupakan tanggungjawab kami pihak pertama, bukan pihak kedua ( penyewa),” Tandasnya. Seraya berharap secepatnya pihak asuransi dapat melakukan perhitungan kerugian agar bangkai kapal ini dapat diangkat dan tidak menganggu aktifitas di pelabuhan Petta.

 

Sementara itu, Pihak Kedua Direktur CV. Sangihe Tama Jhoni Lahamendu mengatakan dimana pihaknya sebagai penyewa tidak memiliki kapasitas lebih untuk memindahkan Bangkai Kapal tersebut, karena harus seizin pemilik.

Baca juga:  Komitmen Jaga Integritas, Lapas Tamako Laksanakan Deklarasi Zero Halinar

 

“ Kapal tersebut, kami sewa per trip bukan bulanan dan dikontrak jelas kalau kapal terjadi masalah menjadi tanggung jawab pemilik, dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak syabandar persoalan ini,” papar Lahamendu.

 

Ditambahkannya, secara lisan pihaknya sudah melakukan koordinasi secara lisan terkait kondisi kapal yang sudah karam tersebut dan nantinya juga akan melayangkan surat secara resmi ke pemilik kapal.

 

“ secepatnya kami akan melayangkan surat resmi dan akan siap membantu pemilik kapal untuk memindahkan bangkai kapal tersebut,” Ungkapnya.

 

Diketahui Pelabuhan Petta masuk dalam organisasi Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna, ketika dikonfirmasi melalui Seluler Kepala KUUP Kelas II Tahuna Holfried Balirangen, Tidak bisa dihubungi.

 

Penulis : Gun

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *