SASTALPOS.COM – Pembawa senjata tajam (Sajam) RS alias Robsal pada aksi demo Hari Senin (16/06/2022)di Kampung Salurang terkait tambang Bowone di tahan Polres Sangihe, Kamis, 30 Juni 2022.
Penahanan terhadap Robsal ini berdasarkan undang- undang darurat melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dalam aksi demo di Kampung Salurang.
Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Andriz saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
“Jadi pada sore hari ini (Kamis,red) tersangka RS langsung kami tahan di Mapolres Sangihe,” kata Kasat Reskrim.
Ditegaskannya, penahan terhadap Robsal ini dilakukan pihak penyidik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dimana pada saat unjuk rasa, pelaku diduga membawa senjata tajam.
“Kejadiannya pada Hari Senin (16/06/2022) lalu di Kampung Salurang sekitar pukul 14.30 Wita telah terjadi tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata penikam atau penusuk, yang dilakukan seorang lelaki inisial Robsal ini.,” Ungkapnya.
Dirinya juga mimbauan kepada masyarakat, silahkan menyampaikan aspirasinya tetapi tetap berada pada aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
“ Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tandas Kasat.
Dikatahui, kejadian ini berawal dari unjuk rasa memblokir mobil tronton yang mengangkut alat berat miliki perusahaan TMS untuk kegiatan penambangan di Kampung Bowone.
Sementara itu Robsal dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, mengaku senjata tajam itu dibawanya setelah membersihkan perahu, lalu menuju ke lokasi unjuk rasa. Namun hal tersebut dianggap pihak berwajib tidak pada peruntukannya. ***