SANGIHE, SASTALPOS.COM – Kasus korupsi Internet Desa Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Kepulauan Sangihe terus dipacu oleh Polres Sangihe, Pasalnya, Selasa (25/10/2022) Satuan Reskrim Polres Sangihe melakukan penyerahan tahap 1 kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 5.09 Miliar, ke Kejaksaan Negeri Tahuna.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi awak media, Rabu (02/11/2022) mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap satu.
” Untuk tahap 1 kasus Internet Desa telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tahuna pada minggu kemarin,” Kata Kasat Reskrim.
Menurut pihak Satreskrim Polres Sangihe kini, menerima surat pemberitahuan berkas perkara korupsi internet desa tersebut belum lengkap ( P -18 )dari Kejaksaan Negeri Tahuna pada Sabtu (29/10/2022).
Sementara, pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penelitian berkas perkara internet desa belum lengkap atau P- 18 jelasnya kembali, namun untuk berkas perkara dan petunjuk yang akan dilengkapi belum diterima oleh pihak penyidik.
“Kami sampai saat masih menunggu pengembalian berkas perkara yang disertai petunjuk kepada penyidik atau P -19 dari pihak Kejaksaan untuk perbaikan atau melengkapi kekurangan dalam berkas dimaksud, ” Tutur Andriz sambil meminta semua masyarakat Sangihe mengawal kasus ini.
Disisi lain, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara dan menyatakan bahwa kasus InDes ini merupakan kasus dugaan korupsi terbesar yang terjadi di Kabupaten Sangihe.
“Mari kita kawal setiap prosesnya sehingga kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat hukum. Jangan sampai lengah kalau perlu kita buat gerakan aksi untuk mempresure secepatnya kasus ini dituntaskan”, Tegas Saselah. (Gun)