SANGIHE, SASTALPOS.COM – Salah satu tersangka beronisial SI alias Shendy dalam Kasus korupsi Internet Desa Tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, ternyata aktor dibalik kasus yang merugikan negara sebanyak Rp5.09 M.
Faktanya, peran tersangka Shendy yang mewakili perusahan pengadaan Internet Desa ini cukup aktif ketika melakukan komunikasi, sosialisasi sampai memberikan uang kepada Kapitalaung ( Kepala Desa) dan Camat dengan dalil sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Terungkapnya peran tersangka Shendy ini, ketika adanya pengakuan sejumlah Kapitalaung dan camat kepada awak media ketika dilakukan konfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut sejumlah kapitalaung yang turut memesan perangkat Internet Desa membenarkan mereka akrab dan sangat mengenal Shendy sejak kegiatan sosialisasi dan tatap muka sampai pada proses transaksi pembayaran dan penandatanganan dokumen bahkan sampai pemberian sejumlah uang.
“ Mulai dari proses pemesanan, pembayaran barang hingga pemberian hadiah langsung melakukan komunikasi dan bertemu dengan tersangka Shendy. Bahkan ia (red) yang datang langsung ke kampung untuk menagih pembayarannya,” tutur sejumlah Kapitalaung yang enggan namanya ditulis.
Lanjut mereka, terkait dengan pemberian hadiah uang bagi Kapitalaung, tersangka Shendy juga yang memberikannya.
” Memang benar kami diberikan uang senilai Rp 6 juta untuk masing-masing Kapitalaung yang mengorder perangkat Internet Desa dan menurut tersangka uang itu sebagai bentuk ucapan terimah kasih pihak perusahaan karena sudah mengorder perangkat Internet Desa tersebut,” Ungkap mereka kembali sambil menyatakan bahwa uang ucapan terimah kasih itu sudah dikembalikan ke penyidik Polres Sangihe.
Senada juga yang diungkapkan sejumlah Camat dan Kasie PMK yang menyatakan bahwa mereka bervariasi menerima uang ucapan terima kasih melalui pihak tersangka Shendy.
“Kami menerima juga ucapan terimah kasih dari tersangka Shendy. Bagi kami para Camat dan Kasie PMK untuk nominal yang diberikan sebagai uang ucapan terima kasih sesuai dengan jumlah kampung yang mengorder. Dan setiap Kampung di berikan nominal Rp 2 juta. Dan uang tersebut langsung diserahkan tersangka Shindy dengan mendatangi kami di Kantor Camat,” Papar sejumlah Camat yang sambil menambahkan bahwa uang tersebut juga telah dikembalikan ke penyidik Polres.***/Gun