SANGIHE, SASTALPOS.COM – Daerah Pemilihan ( Dapil) di Pemilihan Legistif (Pileg) 2024 nanti untuk kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami perubahan dari Dapil pada Pileg tahun 2017 lalu.
Perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR I, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 20224. Tertanggal 6 Februari 20223.

Ketika dikonfirmasi Komisioner KPU Kabupaten Kepulaun Sangihe Jeck Seba mengjelaskan dimana perubahan Dapil ini ditentukan oleh KPU RI. Pasalnya dalam tahapannya KPU RI meminta untuk mengirimkan dua alternatif untuk Dapil, yakni satu alternatif Dapil yang lama dan kedua dapil yang baru.
“ sesuai aturan kami dimintakan oleh KPU RI untuk mengirim dua alternatif Dapil, ternyata KPU RI menetapkan Alternatif kedua sesuai denga SK Dapil yang ada saat ini,” Kata Seba.
Sebelumnya, menurut Seba kedua alternatif Dapil ini dilakukan uji publik dan mendapatkan berbagai argumen serta tanggapan dari Parpol serta masyarakat, kemudian buatkan berita acara serta rekaman dari tanggapan tersebut.
“ kedua alternatif Dapil tersebut mendapat tanggapan dari anggota Parpol maupun masyarakat. Sekali lagi yang mennetukan adalah KPU RI,” Ungkapnya seraya mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang pengurus parpol untuk dilakukan sosialisasi. (Gun)
Ini Pembagian Dapil untuk Pileg 2024 sesuai PKPU 6 Tahun 2023
Daerah Pemilihan Sangihe I
- Manganitu
- Tahuna
- Tahuna Barat
- Tahuna Timur
Daerah Pemilihan Sangihe 2
- Tabukan Utara
- Nusa Tabukan
- Tabukan Tengah
- Kendahe
- Kepulauan Marore
Daerah Pemilihan Sangihe 3
- Manganitu Selatan
- Tatoareng
- Tamako
- Tabukan Selatan
- Tabukan Selatan Tengah
- Tabukan Selatan Tenggara