SANGIHE, SASTALPOS-.COM – Pemuda asal kelurahan Manente kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial JRH (21) diringkus oleh pihak Satuan Narkoba Polres Sangihe atas kepemilikan 1100 butir pil Vetasen dan Seledryl.
Penangkapan tersebut dikarenakan dua jenis Pil ini mengandung Zat Dextrimethorpan. Dimana zat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.
Sesuai pengembangan pihak satuan Narkoba Polres Sangihe terhadap tersangka didapati obat jenis Vetasen sebanyak 980 butir dan Seledry 120 butir semua dalam kotak obat ditangan tersangka JRH.
KBO Narkoba Polres Sangihe Ipda Stanly Londok. SH mengatakan pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli via online.
“ketika tim kami mendapatkan informasi, adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 hari Selasa (31/01/2023), tim mendapati barang tersebut ditangan pelaku. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan melalui online,” kata Londok.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku. Dan ada yang dijual ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
” Barang-barang ini ada yang dia (red) konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok,” paparnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)