Bawaslu Sulut Selenggarakan Sosialisasi Perpu Pengawasan Pencalonan DPRD Sulut 2024

Berita, Sangihe6 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Bertempat Tahuna Beach Hotel and Resort Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024, Rabu (3/5/2023).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu,S.H,M.H, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran,Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulut Yenne Janis,S.H dan Rombongan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut.

 

Dalam sambutannya Pangellu mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menunjang kerja pengawasan jajaran Bawaslu dan pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.

 

Dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Rinni Tamuntuan, dalam penyampaiannya, sebagai penjabat Bupati di kabupaten kepulauan sangihe merasa bangga karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dapat secara langsung melakukan sosialisasi terkait perundang-undangan pengawasan pemilu di Kabupaten Kepulauan Sangihe tercinta ini.

Baca juga:  PSSI Sangihe Gelar Kompetisi KU 10 dan KU 12

 

dr.Rinni Tamuntuan juga menghimbau agar semua peserta yang hadir bisa sangat memahami apa yang nanti akan disosialisasikan apalagi dalam sosialisasi ini sangat penting dalam menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 yang dilakukan secara serentak.

 

“Untuk itu peserta harus bisa memahami apa yang disampaikan dalam sosialisasi nanti,karena apa yang akan disampaikan nanti itu sangat penting untuk menjadi bekal dalam menghadapi pemilu 2024 karena Suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dan penyelenggara pemilu Itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu, dan masyarakat. Suksesnya Penyelenggaraan pemilu tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri” Ucap Tamuntuan.

Baca juga:  Mantapkan Persiapan Jelang Kegiatan, Begini Himbauan Ketua Panitia Selebrasi Paskah Pemuda GMIST

 

Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber adalah Kaban Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Natingkaseh,S.Pi dengan judul materi “Peran Pemerintah dalam menghadapi pemilu 2024”.

 

Yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, staf bawaslu kabupaten kepulauan sangihe, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Stekholder kabupaten kepulauan sangihe.

 

Sementara itu, Kegiatan tersebut j ditutup secara resmi oleh Anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Utara sekaligus kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu,S.H,M.H.

 

“Kegiatan sosialisasi di kabupaten kepulauan sangihe ini telah berakhir tapi koordinasi bapak/ibu terkait pemilu 2024 mendatang dengan Bawaslu Provinsi Sulut dan jajaran sangat terbuka lebar dan jangka panjang” pungkas Pangellu. (JM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *