SANGIHE.SASTALPOS.COM- Tamako – Selasa (30/05/2023) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kanwil Kemenkumham Sulut, Widodo, melalui Kasubsi Kamtib, Recy Masawet melakukan penjemputan terhadap 4 Narapidana yang akan dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tondano ke Lapas Kelas III Tamako.
Kegiatan Penjemputan Narapidana ini, dilakukan secara teratur sesuai SOP yang berlaku dan dikawal langsung oleh petugas yang ditugaskan untuk pengawalan terhadap 4 orang Warga Binaan dari Lapas Tondano yang akan dipindahkan Ke Lapas Kelas III Tamako menggunakan transportasi laut.
Sebelum dipindahkan 4 orang Warga Binaan ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik apakah mereka dalam keadaan sehat atau tidak, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi dalam proses pemindahan Warga Binaan maupun terhadap berkas-berkas yang akan dibutuhkan nantinya dan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan serah terima berkas dan Narapidana.
Sesampai di Lapas Tamako, seluruh Warga Binaan ini diarahkan oleh Petugas Jaga Lapas Tamako untuk dilakukan kembali penggeledahan badan dan penggeledahan barang bawaan kemudian dilakukan pendataan. Seluruh Kegiatan penjemputan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Sebelum dimasukkan ke kamar masing-masing, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako, Widodo memberikan pengarahan serta pembinaan kepada Narapidana yang baru tiba. “Saya mengharapkan kalian semua untuk selalu mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada dan bekerjasama dengan petugas untuk menjaga keamanan serta kebersihan selama menjalani masa pidana di Lapas Tamako” Pungkas Widodo.
Kasubsi Kamtib, Recy Masawet juga mengingatkan dengan adanya ketambahan Narapidana ini agar seluruh regu jaga untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan serta selalu melakukan kontrol agar terjaga keamanan serta ketertiban dalam Lapas Tamako.(JB)