Disperindagnaker Sitaro Fasilitasi Pelaku IKM Guna Penerbitan Sertifikat Halal

Berita, Sitaro13 Dilihat

SITARO, SASTALPOS. COM – Untuk mendukung program Industri Kecil Menengah (IKM) Sitaro dibutuhkan jaminan mutu produk dan kelengkapan ijin serta adminitrasi penunjang lainnya dalam pengembangan dan perluasan akses pasar di dalam dan luar Sitaro.

Terkait hal itu Dinas Perindagnaker Sitaro bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Sitaro dalam hal penerbitan ijin halal bagi hasil produk IKM.

“Untuk penerbitan sertifikat halal ini telah dilaksanakan kegiatan bimtek management usaha sekaligus dirangkaikan dengan bimtek pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pengisian database IKM pada aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia,”ujar Ronny Sidabutar Kepala Bidang Perindustrian Disperindagnaker

Baca juga:  Sangihe Ketambahan 2 Pasien Positif Covid -19, Asal Kecamatan Tatim dan Tabut

Dijelaskan untuk menerobos pasar di luar daerah produk hasil IKM harus memiliki label halal.
“Ini adalah wajib, dan berlaku secara Nasional. Jika produk kita ingin di jual ke luar daerah pelaku IKM-nya harus mengantongi ijin halal,”ungkapnya.

Menurut Rony Sidabutar tahun 2023 ada 14 pelaku IKM yang difasilitasi Disperindag untuk mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma.

“Tahun ini pengurusannya tidak dipungut biaya, tapi tahun depan mulai dikenakan biasa sebesar 6 juta rupiah per produk ,”tutup Ronny Sidabutar.(43T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *