SANGIHE.SASTALPOS.COM- Meski telah menyelesaikan Tugas Sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr.Rinny Tamuntuan kembali diberi Mandat dan Menerima Surat Keputusan (SK) Nota Dinas Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/24.3535/SEKR-RO -PEM.OTDA Tanggal 22 Mei 2024 Sebagai Pelaksana Harian (PLH) di Kabupaten Kepulauan Sangihe . Rabu (22-5/24).
SK tersebut langsung di serahkan Oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Gedung Mapalus Kantor Gubernur Sulut bersamaan dengan SK Penjabat Bupati Baru Bolaang Mongondow dr. Jurnans Mokogonta M.A.R.S
Dikesempatan itu Olly Dondokambey menyampakaikan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Utara berharap kedua pemimpin ini bisa menjalankan tugas sesuai dengan arahan presiden Melalui Kementerian Dalam Negeri.
Lebih Lanjut Dondokambey mengatakan terkait dengan SK yang diberikan kepada Rinny Tamuntuan juga merupakan arahan langsung dari Kementerian karena untuk mengisi kekosongan Pemerintah.
” Sampai Saat Ini Surat Keputusan untuk penjabat Bupati yang akan menggantikan belum turun maka kami provinsi Menugaskan untuk menjadi pelaksana harian di pemerintahan Sangihe”. Ujar Dondokambey.
Sementara itu Rinny saat dikonfirmasi media ini bear telah siap mengembang tugas sebagai PLH Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Sekretaris Provinsi Steve Kepel , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bolaang Mongondow dan Pemerintah Bolaang Mongondow Utara ,dan Sangihe, insan pers , dan tamu terundang lainya.