Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sangihe Kukuhkan Identitas Budaya Lewat Sidang Penetapan Cagar Budaya

Berita, Sangihe852 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ibu Julien Manangkalangi, S.Pd, secara resmi membuka kegiatan Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya Menjadi Cagar Budaya yang digelar di Tahuna Beach Hotel dan Resort, Selasa (1/7/2025).

Kepala Dinas Pendidikan  Julien Manangkalangi  menekankan pentingnya pelestarian warisan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan jati diri daerah. Ia menyatakan bahwa penetapan objek budaya menjadi cagar budaya merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum serta mendorong pelestarian nilai-nilai sejarah dan kebudayaan lokal.

Baca juga:  Kembali Tamuntuan Bantu Masyarakat Lewat Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga fisik dari peninggalan sejarah, tetapi juga memastikan nilai dan semangat yang terkandung di dalamnya terus hidup dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sidang ini akan membahas dan menetapkan lima objek diduga cagar budaya, yaitu:Makam Raja Tatehe Woba, Makam Raja Manuel Hariraya Mocodompis, Makam Maneke Nusa, Lonceng Gereja Kristen Tamako, Menara Suar Malahasa

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, serta para pendaftar objek diduga cagar budaya. Sidang ini diharapkan menghasilkan keputusan resmi terkait status kelima objek tersebut sebagai cagar budaya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Baca juga:  Ucapan Selamat Dari Kabag Tata Pemerintahan Untuk PJ Bupati Sangihe

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pelestarian warisan budaya sebagai aset yang tak ternilai bagi generasi mendatang.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP