SANGIHE.SASTALPOS.COM- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ibu Julien Manangkalangi, S.Pd, secara resmi membuka kegiatan Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya Menjadi Cagar Budaya yang digelar di Tahuna Beach Hotel dan Resort, Selasa (1/7/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Julien Manangkalangi menekankan pentingnya pelestarian warisan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan jati diri daerah. Ia menyatakan bahwa penetapan objek budaya menjadi cagar budaya merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum serta mendorong pelestarian nilai-nilai sejarah dan kebudayaan lokal.
“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga fisik dari peninggalan sejarah, tetapi juga memastikan nilai dan semangat yang terkandung di dalamnya terus hidup dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sidang ini akan membahas dan menetapkan lima objek diduga cagar budaya, yaitu:Makam Raja Tatehe Woba, Makam Raja Manuel Hariraya Mocodompis, Makam Maneke Nusa, Lonceng Gereja Kristen Tamako, Menara Suar Malahasa
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, serta para pendaftar objek diduga cagar budaya. Sidang ini diharapkan menghasilkan keputusan resmi terkait status kelima objek tersebut sebagai cagar budaya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pelestarian warisan budaya sebagai aset yang tak ternilai bagi generasi mendatang.








