Satnarkoba Polres Sangihe Limpahkan Kasus A.S. dan J.K. ke JPU Kejari Kepulauan Sangihe

Berita, Sangihe117 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Selasa (21/10/2025).

Dua tersangka berinisial A.S. dan J.K. diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Noldi Sompie, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Keduanya disangka melakukan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Silahturami Dan Keakraban Tercipta Ketika Tamuntuan Buka Puasa Bersama Jemaah Mesjid Asy-Syukur Likuang

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Noldi Sompie, S.H., saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa dengan selesainya pelaksanaan tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sepenuhnya beralih ke pihak penuntut umum.

“Berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya, untuk tahapan penanganan perkara, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna,” ujar Sompie.

Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna dengan jadwal yang telah di tentukan.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sangihe Bantah Dugaan Pemerasan terhadap Warga, Ini Fakta Yang Sebenarnya

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *