JAKARTA, Sastalpos.com – Pemerintah pusat resmi memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai total Rp10,6 triliun bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir serta tanah longsor yang melanda ketiga wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi pada Sabtu (17/1/2026). Melalui kebijakan ini, alokasi TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut dikembalikan setara dengan angka tahun anggaran 2025 sebelum efisiensi.
“Presiden sudah memutuskan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Total penambahannya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito di kediaman dinasnya, Jakarta, Sabtu malam.
Rincian Alokasi Dana TKD
Dana tersebut akan didistribusikan kepada pemerintah provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di bawahnya dengan rincian meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota dengan total Rp10,6 Triliun.
Prioritas Penggunaan dan Gotong Royong
Tito menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak cepat dalam pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dana tersebut diprioritaskan untuk:
Perbaikan jalan dan jembatan yang rusak. Normalisasi sungai dan pembersihan lingkungan. Penanganan pengungsi dan pemulihan sektor kesehatan serta pendidikan.
Mendagri menekankan pentingnya semangat gotong royong. Meski pemerintah pusat telah memobilisasi kekuatan dari kementerian terkait (PUPR, Kemendikbud, Kemenkes), TNI, Polri, hingga BNPB dan Basarnas, pemerintah daerah diharapkan tetap proaktif menggunakan sumber daya lokal secara optimal.
Peringatan Keras Terhadap Penyelewengan
Dalam keterangannya, Mendagri memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran kepala daerah agar mengelola dana bencana ini dengan integritas tinggi. Ia menegaskan tidak akan menoleransi adanya praktik korupsi atau penyimpangan anggaran.
“Jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Jika sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Ini pidana, tanggung jawabnya kepada Tuhan, dan artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Target Penyaluran
Mendagri menargetkan proses transfer dana dapat terlaksana secepat mungkin. Ia akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses administrasi selesai pada awal pekan.
“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Hari Senin kami akan kawal bersama Menteri Keuangan agar anggaran ini segera diterima oleh daerah-daerah terdampak,” pungkas Tito.
Editor : Gunfanus Takalawangeng.
Sumber : Puspen Mendagri.









