Kasus Salah Tangkap di Bitung Terkuak, Tito Akui Remaja RS Ditampar dan Diancam Dibakar

Berita, Sangihe691 Dilihat

BITUNG.SASTALPOS.COM –Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) di Kelurahan Bitung Timur mulai menemui titik terang. Terduga pelaku, RP alias Tito, akhirnya mengakui adanya dugaan tindakan kekerasan saat interogasi sepihak terhadap korban, yang terekam dalam video viral dan menyedot perhatian publik.

Tito mengakui, dalam peristiwa tersebut terdapat tindakan fisik terhadap RS, termasuk penamparan dan ancaman menggunakan korek api yang dinyalakan ke pakaian korban. Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara pasti identitas pelaku lain yang terlibat.
“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, saya tahu marganya tapi namanya tidak tahu,” ujar Tito, dikutip dari skemalangit.com, Selasa (3/2/2026).

Ia juga membenarkan bahwa korban dijemput dan dibawa ke rumah pribadinya atas perintahnya, dengan alasan meredam amarah massa pascakebakaran yang terjadi pada 12 Januari 2026.

“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari. Daripada massa yang pergi, makanya hanya beberapa perwakilan yang menjemput,” dalih Tito.

Baca juga:  Jelang Sensus Ekonomi 2026, Badan Pusat Statistik Gandeng Tahlis Gallang Perkuat Data Ekonomi Sulut

Dalam rekaman video berdurasi 3 menit 45 detik yang beredar luas, RS tampak diduga dipersekusi oleh sejumlah orang. Korban terlihat ditampar seorang perempuan, diancam dengan korek api menyala, serta kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito bersama seorang pria lanjut usia.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/1/2026), sembilan hari setelah kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Bitung Timur. RS diduga dijemput paksa tanpa seizin keluarga dan dibawa ke rumah Tito, lalu diinterogasi secara brutal agar mengakui sebagai pelaku pembakaran.

Karena tidak tahan mengalami tekanan fisik dan mental, RS akhirnya mengiyakan tuduhan tersebut. Hal itu diungkapkan ibu korban, Syamsia.
“Anak saya diduga dipersekusi agar mengakui tuduhan itu. Karena tidak tahan, akhirnya dia mengiyakan,” ujar Syamsia.

Setelah dipaksa mengaku, RS sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, pada 26 Januari 2026, ia dibebaskan setelah keluarga menyerahkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi. Polisi menyatakan RS tidak terbukti bersalah.

Baca juga:  7 Fakta Unik Pelabuhan Manado yang Jarang Diketahui

Atas kejadian tersebut, keluarga korban resmi melaporkan Tito dan pihak-pihak lain ke Polres Bitung dengan nomor laporan LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara. Keluarga mendesak agar para pelaku segera diproses hukum, mengingat kondisi RS yang kini mengalami trauma berat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Laporan sudah kami terima,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ia meminta keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Menurutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti.

“Kami minta beri keleluasaan kepada penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Bitung juga akan melibatkan DP3A Kota Bitung, mengingat korban masih berusia di bawah umur. Polisi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP