Sangihe,Sastalpos.com- Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe berinisial AYM (35) resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (23/05/2025) pukul 14.30 WITA. AYM diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang disamarkan dengan nama Melati. Ironisnya, pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kejahatan ini diduga terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2023 pukul 19.00 WITA dan Sabtu, 24 Agustus 2023 pukul 06.00 WITA. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Royke Mantiri SH MH, saat dikonfirmasi Sabtu (23/05), membenarkan penyerahan tersangka setelah proses penyidikan rampung.
“Sejak 30 Januari 2025, tersangka telah kami tahan selama kurang lebih 114 hari untuk keperluan penyidikan. Setelah seluruh kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap oleh penyidik, hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Sangihe,” jelas Mantiri.
Mengenai nasib karier tersangka sebagai anggota Polri, Mantiri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan institusi.
“Itu bukan kewenangan saya, karena akan melalui proses sidang kode etik. Silakan konfirmasi langsung ke pimpinan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan anggota aktif kepolisian. Jika terbukti bersalah, selain hukuman pidana, karier AYM sebagai anggota Polri juga terancam berakhir.









