ESDM Sulut Bongkar Fakta Tambang: Izin Kini di Pusat, Pulau Bangka Resmi Jadi Kawasan Wisata!

Berita, Manado455 Dilihat

MANADO, Sastalpos.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara akhirnya buka suara terkait isu panas pertambangan yang ramai di media sosial. Menjawab tudingan akun “ET-Princess Leia”, Kadis ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, meluruskan sejumlah informasi krusial mulai dari kewenangan izin tambang hingga status final Pulau Bangka.

Dinas ESDM Sulawesi Utara menegaskan bahwa polemik yang berkembang di publik perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan regulasi terbaru.

1. Izin Tambang Bukan Lagi di Daerah

Maindoka menegaskan, sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020, seluruh kewenangan perizinan tambang mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

“Sekarang semua izin tambang diatur di Jakarta. Pemerintah daerah tidak lagi punya kewenangan menerbitkan izin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang yang saat ini berjalan merupakan izin lama seperti Kontrak Karya (KK) atau IUP yang sudah ada sebelum aturan baru diberlakukan.

Lebih lanjut, jika muncul istilah “ekspansi tambang”, hal tersebut bukan berarti pembukaan izin baru oleh daerah, melainkan upaya pemerintah memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa menambang secara legal dan aman.

Baca juga:  Penjarakan Anak 12 Tahun Karena Alkitab, Tanda Rezim Totaliter Korea Utara Memanas

2. Tanah Pasini Dijamin Aman

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait tanah pasini atau tanah milik warga, ESDM memastikan perlindungan hukum kini jauh lebih ketat.

Perusahaan tambang wajib mengunggah dokumen kepemilikan lahan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika terjadi tumpang tindih, maka perusahaan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu dengan warga.

“Tidak ada izin yang bisa keluar kalau lahannya masih bermasalah. Harus ada penyelesaian, baik ganti rugi maupun kerja sama,” jelas Maindoka.

3. Pulau Bangka Resmi Jadi Destinasi Wisata

Klarifikasi penting lainnya adalah terkait status Pulau Bangka di Likupang. Pemerintah memastikan bahwa polemik tambang di wilayah tersebut telah selesai.

Berdasarkan RTRW terbaru yang disahkan pada 19 Februari 2026 oleh Menteri ATR/BPN, Pulau Bangka kini resmi ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

Baca juga:  KM Tampungan Lawo Kini Berlabuh di Kejaksaan Negeri Tahuna

“Ini sudah final. Pulau Bangka bukan untuk tambang lagi, tapi untuk pariwisata. Sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai Destinasi Super Prioritas,” tegasnya.

Ke depan, kawasan ini akan difokuskan pada pengembangan wisata bahari, termasuk diving dan keindahan alam savana.

4. Ratatotok Diusulkan Jadi Tambang Rakyat Legal

Untuk wilayah Ratatotok, pemerintah justru merespons aspirasi masyarakat penambang yang ingin bekerja secara legal tanpa risiko hukum.

Pemprov Sulut telah mengusulkan wilayah tersebut menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) ke pemerintah pusat.

“Kami ingin masyarakat bisa menambang dengan tenang, aman, dan sesuai aturan,” tutup Maindoka.

Dengan berbagai klarifikasi ini, ESDM Sulut berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar, serta tetap mengedepankan fakta dan regulasi dalam menyikapi isu pertambangan di daerah.

Penulis/Editor : Gunfanus Takalawangeng.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP