Langkah Tegas Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Instruksi Pembatasan HP bagi Siswa di Sulawesi Utara.

Berita, Manado2438 Dilihat

MANADO, Sastalpos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas pendidikan dan perlindungan anak. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menerbitkan Instruksi Gubernur tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Utara, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.

Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.

Dalam regulasi tersebut, Gubernur Yulius menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital di kalangan anak-anak agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.

Instruksi gubernur ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Baca juga:  Breaking News.!! Malam Ini Patrich Steve Wanggai Numpang KM Barcelona Demi Perkuat Malahasa Selection Besok

Kebijakan ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada semua jenjang, organisasi serta lembaga perlindungan anak, hingga para orang tua dan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut diatur penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Beberapa ketentuan utama yang diatur antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Baca juga:  Gubernur Yulius Selvanus Ajak Umat Jadikan Idul Fitri 1447 H Momentum Perkuat Kerukunan di Sulut

Selain itu, telepon seluler milik peserta didik wajib disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.

Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Satuan pendidikan juga diminta mengambil langkah pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif di kalangan siswa, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP