Penertiban Penggunaan Masker Terus Dilakukan Personil Gabungan TNI -Polri

SANGIHE, SASTALPos.com -Porsonel gabungan TNI-Polri dari Koramil 1301 03/Tamako dan Polsek Tamako bersama relawan Covid 19 Kecamatan Tamako, memberikan himbauan kepada warga dan pengguna jalan raya, untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona, kegiatan tersebut dilakukan di Kampung Pokol Kecamatan Tamako, Sabtu (23/05/2020).

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Sangihe, aparat TNI-Polri dalam hal ini Kodim 1301/Sangihe dan Polres Sangihe bersama Tim Gugus Tugas terus bersinergi memberikan himbauan wajib menggunakan masker di berbagai wilayah Sangihe, kali ini Personil Gabungan Kecamatan Tamako menggelar penertiban penggunaan masker bagi pengendara yang melintas di di wilayah Kecamatan Tamako. Bagi warga yang kedapatan tidak  menggunakan masker akan dihentikan oleh petugas dan dihimbau untuk mengenakan maskernya.

Baca juga:  LP-KPK Sangihe Ungkap Fakta Baru, Dugaan 'Mark - Up' Internet Desa

“Penertiban penggunaan masker ini dilakukan setiap hari, dan di tiap-tiap desa juga ada Posko-Posko untuk menertibkan penggunaan masker, memang tidak ada sangsi berat bagi mereka yang kedapatan tidak gunakan masker dan sebatas himbauan, tetapi kita wajib untuk gunakan masker bila beraktifitas di luar rumah,” ujar Serma Hendrik Rampisela

“Pada penertiban kali ini, masih banyak kita jumpai masyarakat yang enggan menggunakan maskernya, padahal mereka juga membawanya. Himbauan dan penertiban penggunaan masker akan terus dilakukan selama masa Pandemi Corona, guna menggugah kesadaran masyarakat agar mematuhi himbauan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Wabah Virus Corona,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Kilas Balik Pelayanan Pemuda GMIST Tahun 2019

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *